游客发表

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

发帖时间:2025-06-17 04:55:51

Warta Ekonomi,quickq是什么 Tangerang -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil sebanyak 32 kepala desa (kades) yang menunggak pembayaran beras sejahtera (rastra) tahun 2016 sebesar Rp600 juta.

"Kades itu akhirnya bersedia melunasi dan yang menunggak hanya sekitar 10 persen lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Firdaus di Tangerang, Kamis.

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

Firdaus mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk memanggil kadestersebut karena telah menjalin nota kesepakatan dan kesepahaman bersama (MoU) dengan Bulog maka kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara.?Dia mengatakan hal ini jangan sampai salah pengertian karena pihak yang memanggil adalah petugas dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

Selama ini Bulog Divisi Regional Tangerang kewalahan menagih tunggakan rastra karena jumlahnya relatif besar.?Bahkan ketika petugas Bulog mendatangi ke kantor desa, maka kades sering menghilang, padahal beras sudah dikirim dan disalurkan kepada warga yang berhak menerima.

Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan

Namun berkat adanya MoU dengan kejaksaan itu, maka mayoritas kades membayar hutang dengan kesadaran sendiri.

"Ada juga kades yang baru saja terdengar kabar mau diundang kejaksaan, malah mereka langsung membayar," katanya.

Saat ini, tunggakan rastra hanya sekitar Rp100 juta dan para kades berjanji untuk menyicil hutang dan dilunasi dengan segera.?Firdaus yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan untuk ke depan diharapkan kades penunggak rastra harus melunasi tanpa mendapatkan undangan dari kejaksaan.

    热门排行

    友情链接